Tugas siskomdig
Pelajaran siskomdig dilakukan di lab komputer, karena 90 % berhubungan dengan komputer. Sekolah sudah menyiapkan komputer sekitar 39 unit, dan sudah diberi nomor, ketika pembelajaran tidak boleh berganti komputer karena sudah di sesuaikan dengan nomor absen. Di wajibkan membawa flashdish karena untuk mem-backup File kita agar tidak hilang saat di pakai oleh kelas-kelas lain.
Di berikan waktu 15 menit sampai 20 menit untuk berjalan menuju lab. Jika siswa terlambat tidak di perkenalkan masuk dan di tulis Alfa, jika siswa Alfa hingga 3 kali di berikan surat peringatan 1 yang di tanda tangani siswa, orang tua, dan wali kelas, dan juga di ulangi lagi tidak masuk 2 kali atau Alfa di berikan SP 2 dan jika terulang lagi di berikan SP 3 yang ditanda tangani oleh kepala sekolah, yang artinya siswa terpaksa keluar dari sekolah dan mencari sekolah baru.
Tentang siskomdig yaitu menyangkut :
1. Algoritma
2. Kelas Maya
3. Hukum digital
4. OFFice
5. Konsep visualkan
UU ITE ( Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) atau undang-undang nomor II tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia / merugikan kepentingan Indonesia.
- Tanggal Penerapan : 21 April 2008
- Tanggal Pengumuman : 21 April 2008
- Sejarah Legislatif : UU . Ruu informasi dan transaksi elektronik UU diterbitkan 5 sep 2005.
- Amandemen UU nomor 19 tahun 2016
- Status Secara substansi di amandemen kan
- Tujuan : - Mencerdaskan kehidupan bangsa, - Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, - Meningkatkan epektifkan dan efirensi pelayanan publik, - Memberikan rasa aman. Keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna penyelenggaraan kan teknologi informasi.
Komentar
Posting Komentar